Mengenal Lebih Dalam Aerocity Kertajati

Apa itu Aerocity???


Konsep Pengembangan Kota Bandara atau Airport City — atau istilah yang saat ini dikenal dengan sebutan Aerotropolis tak pernah lepas dari peningkatan jaringan dunia yang serba cepat yang mempengaruhi perubahan aturan main persaingan industri dan isu lokasi atau tempat usaha. Penggagas istilah Aerotropolis, John D. Kasarda, seorang profesor di University of North Carolinas Kenan-Flagler Business School , dan Direktur dari the Kenon Institute of Private Enterprise, menulis dalam beberapa artikel dan buku, terkait dengan mengapa Aerotropolis menjadi sangat penting di abad 21.


Prinsip Pengembangan Aerotropolis

Aerotropolis bandara kota memiliki beberapa konsep sebagai dasar pengembangannya. Aerotropolis menjadi generator utama pengembangan kawasan karena merupakan kawasan cepat tumbuh berbasis bandara atau sering disebut airport-centric commercial development. Kawasan ini menciptakan secara mandiri :
  1. significant employment,
  2. shopping,
  3. trading,
  4. business meeting,
  5. entertainment, and
  6. leisure destinations,
sehingga menjadi kota handal dan menjadi daya tarik global (melalui airplane network) dan lokal (melalui multimodal lokal). Evolusi function dan form ini mentransformasikan secara esensial sejumlah bandara kota (city airport) menjadi kota bandara (airport cities) (Kasarda, 2008; 4).


Pengembangan kawasan komersial yang pesat di dan di sekitar gerbang bandara menjadikan kegiatan tersebut sebagai generator pertumbuhan perkotaan dan menjadikan bandara sebagai pusat lapangan pekerjaan yang penting, kawasan perbelanjaan, perdagangan serta destinasi bisnis, serta bandara membangun sebuah “brand image” tersendiri untuk menarik kegiatan bisnis yang tidak berkaitan dengan kebandar udaraan.


Kegiatan di dalam Kota Bandara memberikan nilai tambah untuk kawasan di sekitar Kota Bandara, dan sebaliknya kawasan di luar Kota Bandara mendatangkan penumpang serta barang ke dalam Kota Bandara.
Aktivitas di dalam Kota Bandara umumnya, meliputi:
  1. Pertokoan
  2. Restoran
  3. Kegiatan entertainmen dan kebudayaan
  4. Hotel dan akomodasinya
  5. Bank dan penukaran mata uang asing
  6. Gedung Perkantoran
  7. Convention and exhibition centers
  8. Hiburan, rekreasi dan pusat kebugaran
  9. Logistik dan distribusi
  10. Pengawetan makanan dan pendinginan
  11. Katering dan kuliner
  12. Perdagangan bebas dan sejenisnya
  13. Lapangan golf
  14. Factory outlets
  15. Pelayanan keluarga, seperti klinik kesehatan dan penitipan anak



Upaya Penerapan Konsep Aero City di Indonesia

Konsep aero city ini diusahakan untuk diterapkan di Indonesia. Daerah yang sedang merintis upaya ini, sejauh yang diketahui adalah Provinsi Jawa Barat, yakni di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

  
Gambar 5
Gambar 5 : Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka


Hal ini ditunjukkan dengan dicantumkannya konsep ini dalam beberapa dokumen pemerintah, antara lain :
  1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa – Bali. Dalam Perpres ini disebutkan : “Pasal 21, Ayat 7, butir g : Pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara yaitu Jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW Kadipaten dengan Bandar Udara Kertajati (Majalengka).”
  2. Peraturan Daerah Nomor  22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029, yang menyebutkan :
    1. Pasal 56, Ayat 2, Butir d. : Kabupaten Majalengka, diarahkan menjadi lokasi Bandara Internasional Jawa Barat dan Aerocity di Kertajati, daerah konservasi utama Taman Nasional Gunung Ciremai, serta untuk kegiatan agrobisnis dan industri bahan bangunan, dan pertambangan mineral serta pengembangan sarana dan prasarana yang terintegrasi di PKW Kadipaten.
    2. Pasal 56, Ayat 3, Butir f.1.g) : Pembangunan kawasan permukiman di Kertajati Aerocity  Kabupaten Majalengka.
    3. Pasal 56, Ayat 3, Butir g. : Pengembangan Kawasan Industri Kertajati Aerocity di Kabupaten Majalengka.
    4. Lampiran I, Bagian II. : Arahan Pembagian Wilayah Pengembangan (WP).
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka Tahun 2011-2031 :
    1. Pasal 35, Ayat (1), Butir b. : Kawasan peruntukkan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h terdiri atas kawasan peruntukkan BIJB dan Kertajati Aerocity.
    2. Pasal 35, Ayat (3), Butir a. : Pengembangan BIJB seluas kurang lebih 1.800 (seribu delapan ratus) hektar.
    3. Pasal 35, Ayat (3), Butir b. : Pengembangan kawasan Kertajati Aerocity seluas kurang lebih 3.200 (tiga ribu dua ratus) hektar.
    4. Pasal 37 : Kawasan Strategis Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a berupa kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi KSP Bandara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.
  4. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor KM 34 Tahun 2005 Tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Propinsi Jawa Barat :
    1. Pasal 1, Ayat (1) : Lokasi bandar udara di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, Propinsi Jawa Barat berada di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, dengan Koordinat Geografis 06o 39′ 27,89″ LIntang Selatan dan 108o 10′ 27,44″.
    2. Pasal 2, Ayat (1) : Luas rencana kebutuhan lahan untuk pembangunan bandar udara di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 seluas + 1800 Ha, yang selanjutnya akan ditentukan lebih rinci berdasarkan rencana induk bandar udara di Kabupaten Majalengka.
Gambar 6
Gambar 6 : Rencana Tata Ruang Kertajati Aero City


Beberapa hal yang sudah dilakukan dalam rangka hal ini adalah :
  1. Tahun 2003 :
    1. Studi Kelayakan Pembangunan BIJB : Kelayakan Teknis, Kelayakan Lingkungan, Kelayakan Ekonomi dan Finansial.
    2. Seleksi lokasi.
    3. Penetapan lokasi terpilih BIJB dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 34 Tahun 2005.
  2. Tahun 2005 : Penyusunan Rencana Induk Bandar Udara dan Kawasan Pendukung.
  3. Tahun 2011 : Materi Teknis RDTR Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Tahun 2011.
  4. Tahun 2012 : Penyusunan RTR KSP BIJB dan Kertajati Aerocity Tahun 2012.

 sumber : https://fitriwardhono.wordpress.com/2013/06/17/aero-city/

Komentar